Surat Izin Mengemudi Indonesia untuk Orang Asing

Orang asing yang tinggal di Indonesia dengan visa KITAS atau KITAP diperbolehkan memiliki SIM Indonesia atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Persyaratan utama sebelum memiliki SIM adalah bahwa individu tersebut harus berusia 17 tahun atau lebih dan lulus ujian teori dan praktik. Prosesnya sebenarnya sangat sederhana. Jadi, kamu bisa menggunakan agen atau diri kamu sendiri. Namun kali ini kami akan memberikan informasi bagaimana cara mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia untuk WNA mandiri di Jakarta.

Baca juga artikel Bahasa 101: Transportasi Umum 

Sebelum kamu mendaftarkan diri untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), kamu perlu mengetahui jenis-jenis surat izin mengemudi yang ada di Indonesia, sebagai berikut:

  • SIM A – untuk penumpang pribadi roda 4 atau kendaraan muatan
  • SIM B1 – untuk kendaraan penumpang atau muatan pribadi
  • SIM B2 – untuk kendaraan muatan, semi-trailer dan rig besar lainnya
  • SIM C – untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor)
  • SIM D – orang dengan kebutuhan khusus

Namun perlu diingat bahwa WNA hanya bisa melakukan registrasi SIM A atau SIM C, dengan jangka waktu 1 tahun. Pemegang diplomat dan KITAP bisa mendapatkan SIM 5 tahun. Nah berikut ini hal-hal yang perlu kamu ketahui untuk membuat Surat Izin Mengemudi Indonesia khususnya di Jakarta.

A. Tata cara membuat Surat Izin Mengemudi di Jakarta

1. Kunjungi Satpas (Unit Penerbitan SIM) – Polda Metro Jaya.

Jl. Daan Mogot Km. 11 Jakarta Barat buka pukul 08.00 sampai 16.00 (Senin-Jumat), 08.00 sampai 12.00 (Sabtu). Jika kamu membuat permintaan sebelum pukul 12.00, itu akan diselesaikan pada hari itu juga. Jika aplikasi dan pengiriman file dilakukan antara pukul 12.00-13.00 maka SIM akan diambil keesokan harinya. Petugas akan berhenti menerima aplikasi SIM jika sudah lewat pada pukul 13.00.

satpas building exterior
Sumber: Google Maps

Persyaratan yang perlu dibawa:

  • Paspor Asli
  • Fotokopi identitas, stempel masuk, dan halaman visa yang masih berlaku di Paspor
  • KITAS/KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap), tergantung pada apa yang kamu punya
  • Fotokopi KITAS/KITAP kamu
  • KTP-OA (Kartu Penduduk Asing) Asli / fotokopi atau SKTT (Sertifikat Kependudukan), jika ada. Kamu akan membutuhkan fotokopi Surat Tanda Laporan (STM) jika kamu tidak memiliki KTP-OA. STM adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan memuat bukti bahwa orang asing telah terdaftar di dalamnya.
  • Fotokopi SIM kamu saat ini dari negara asal kamu, jika ada
  • Surat keterangan dokter (catatan dokter tentang kesehatan yang baik). Jika kamu tidak memiliki ini, dapat dikenakan biaya tambahan oleh polisi sebesar (Rp25.000).

Kamu juga bisa dimintai file tambahan, seperti:

  • Surat Sponsor dari perusahaan / sponsor kamu (dengan stempel / Materai)
  • Salinan Buku Biru / POAC
  • Salinan Surat Tanda Laporan (STM) kamu – Surat Keterangan Polisi yang menunjukkan di mana Seorang asing, baik penduduk atau turis, tinggal dan untuk berapa lama. Ini berarti tempat penampungan Orang Asing (hotel / istri / teman) harus melaporkan tempat tinggal Orang Asing dalam waktu 24 jam setelah kedatangan.
  • Salinan Pernyataan Diri (SKLD) – catatan ini hanya berlaku untuk pemegang visa KITAS atau KITAP. Ini adalah laporan kepada polisi tentang kedatangan kamu dan harus dibuat dalam waktu 30 hari setelah kedatangan.
  • Salinan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) kamu – Ini adalah sertifikat tempat tinggal kamu dan harus diperoleh dari kantor Kelurahan (Kecamatan Kantor) di daerah kamu. Sertifikat ini diperlukan saat mengajukan SKLD.
  • Surat pribadi yang menyatakan tinggi badan, berat badan, detail tubuh, nama ibu dan ayah kamu.

2. Kunjungi konter dan isi formulir “Tanda Pembayaran Permohonan Pembuatan Surat Izin Mengemudi”. Formulir ini berasal dari dua bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Internasional Indonesia (BII), sekarang Maybank.

Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah:

  • SIM A = Rp 120.000, Perpanjangan = Rp 80.000
  • SIM C = Rp 100.000, Perpanjangan = Rp 75.000
  • SIM Internasional = Rp 250.000, Perpanjangan = Rp 225.000 setelah menyerahkan slip bank kemudian akan diberikan formulir surat pengajuan SIM.

3. Isi semua data pada formulir, dan serahkan di Counter No. 17 (loket Orang Asing / Orang Asing). Pada counter ini ini akan diperlukan:

  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Surat Izin Tinggal Sementara (KITAS atau KITAP)
  • Fotokopi SIM dari negara asal
  • Slip Bank
  • Formulir yang sudah diisi

4. Di loket 23-26, kamu akan diambil foto dan sidik jari secara digital serta tanda tangan di kertas yang kemudian dipindai oleh petugas.

5. Setelah semuanya selesai, pelamar akan diminta menunggu. Biasanya menunggu selama 30 hingga 45 menit. Ketika nama pelamar telah dipanggil segera ambil SIM di loket 26 atau 28, tergantung SIM kelas tempat diterapkan.

satpas building inside
Sumber: Google Maps

Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk orang asing hanya berlaku selama 1 tahun. Namun berbeda dengan Surat Izin Mengemudi kedutaan / staf keluarga yang berlaku selama 5 tahun.

Pemerintah juga telah membuat program SIM 1 hari. Program ini dikhususkan untuk para wisatawan yang tinggal beberapa hari di Indonesia dan memutuskan ingin naik sepeda motor, misalnya seharian penuh.

Dengan hanya membayar Rp100.000 (termasuk pengambilan foto) maka SIM sementara akan didapatkan. Biaya ini tentunya akan disesuaikan dengan lamanya masa berlaku. Namun, program ini hanya bisa dinikmati di Denpasar, Bali saja.

B. Tes Tertulis

Kamu akan dihadapkan pada ujian tertulis sebelum melanjutkan ke tahap tes praktik. Dalam tes tertulis, biasanya akan ada pertanyaan tentang rambu dan aturan dasar lalu lintas di Indonesia. Mudah dijawab, tapi full bahasa Indonesia. Kamu dapat membawa teman atau penerjemah untuk membantu kamu dalam ujian ini. Jika kamu tidak lulus tes ini, kamu dapat mengikuti kembali tes ini dalam 7, 14, atau 30 hari. Jika kamu ingin melihat contoh tesnya, kamu bisa mengecek situs resmi Korlantas POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) di sini.

C. Tes Praktis 

  • Diawali dengan berkendara selama 2 menit mengitari area ujian untuk pemanasan dan sudah dimulai observasi terkait kebiasaan berkendara.
  • Mengemudi dalam bentuk zig-zag sekitar 10 tiang (masing-masing tiang memiliki lebar sekitar 30 cm, dari tiang satu dengan yang lainnya sekitar 2 meter) dengan total jarak sekitar 30 meter. Pengemudi harus melewati ini kemudian berbalik dan melakukannya lagi dari arah berlawanan
  • Melakukan parkir paralel ke tempat parkir yang telah dibentuk oleh petugas.
  • Berkendara setengah jalan menanjak atau miring, berhenti di tanjakan, darurat pengaturan rem, lepaskan rem darurat dan terus berjalan ke ujung tanjakan; Kemudian berkendara di jalan turunan, berhenti di jalan turunan, setel rem darurat, lepas rem darurat dan terus jalan turun.
  • Di Jakarta, hanya sepeda motor dan mobil biasa (SIM grup A) yang bisa melakukan tes latihan. Peserta tes dipersilakan untuk mengendarai kendaraannya sendiri untuk tes.
  • Adapun saran lainnya dari forum WNA di Indonesia, mereka merasa khawatir dengan tes praktik ini dan menyarankan untuk mengambil kursus mengemudi agar dapat sekaligus mendapatkan SIM. Kemudian akan perlu foto ke Polres, scan sidik jari, tanda tangan, dan membayar biaya.

D. Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia

Kamu harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum waktunya habis. Prosesnya sangat cepat, datang saja ke Dinas Kendaraan Bermotor di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dan lakukan berikut ini:

1. Kamu harus mengikuti tes mata yang sangat singkat di gedung di tepi tempat parkir,

2. Kemudian pergi ke gedung utama dengan SIM dan KTP kamu yang sudah habis masa berlakunya (paling baik membawa paspor atau KITAS / KITAP dan fotokopi keduanya).

3. Total biaya perpanjangan adalah Rp 20.000.

4. Selesai! SIM baru kamu bisa digunakan pada hari itu juga.

Catatan Penting: Jika kamu belum memperbarui atau memperpanjang SIM kamu sebelum tanggal kadaluarsa, kamu perlu mengajukan permohonan SIM baru dan mengulangi prosesnya dari awal. Jadi, sebaiknya perbarui SIM kamu setidaknya dua minggu sebelum tanggal kadaluarsa!

Nah, itu saja hal-hal yang perlu kamu ketahui untuk membuat surat izin mengemudi di Indonesia. Penting juga untuk selalu mengecek berita dan update dari situs resmi Polri. Bertanya dari teman yang sudah pernah mengambil SIM juga bisa menjadi sumber informasi yang bagus. Semoga berhasil dan tetap mengemudi dengan aman, ya!

Apakah kamu pendatang baru di Jakarta? Baca juga artikel Transportasi yang Terjangkau di Jakarta agar kamu lebih mudah dalam bepergian! 

Hello Flokq

Flokq helps people find a great place to live. Explore how you can live your life to the fullest in your city with Flokq!

Related Posts

5 Rekomendasi Coworking Space Tangerang Terbaik

5 Rekomendasi Coworking Space Tangerang Terbaik

7 Daftar Rumah Sakit Terbaik di Tangerang

7 Daftar Rumah Sakit Terbaik di Tangerang

10 Rekomendasi Toko Cerutu di Jakarta: Produk Rokok Terbaik

10 Rekomendasi Toko Cerutu di Jakarta: Produk Rokok Terbaik

8 Rekomendasi Menu Burger King Terbaik, Enak dan Harganya Sepadan!

8 Rekomendasi Menu Burger King Terbaik, Enak dan Harganya Sepadan!

No Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *