Site icon Find My Home

Izin Kerja untuk Investor di Indonesia (KITAS)

Dalam perjalanan bisnis, investasi memegang salah satu peran kunci untuk mengembangkannya. Pendanaan asing dengan demikian mengambil peran penting dalam hal ini, dan lebih jauh lagi, birokrasi dan administrasi kegiatan luar negeri perlu dipermudah untuk memperlancar bisnis. Banyak negara yang memahami hal ini dan Indonesia kini juga mencoba melakukannya dengan menyederhanakan KITAS Investornya. Apa itu KITAS Investor? Bagaimana cara mendapatkannya? Dimana saya mendapatkannya? Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang KITAS Investor!

baca juga: Panduan Izin Kerja di Indonesia

Apa itu KITAS Investor?

KITAS Investor hanyalah visa yang dibuat khusus untuk memenuhi kebutuhan investor yang berbisnis di Indonesia. Untuk memudahkan hal-hal yang berhubungan dengan tinggal di Indonesia dan izin kerja mereka. KITAS investor merupakan produk dari beberapa reformasi sistem yang juga termasuk dalam Perpres no. 20/2018 tentang KITAS Investor di Indonesia dan Keputusan Presiden BKPM No.5 / 2019. Salah satu keuntungan mendapatkan jenis visa ini adalah seseorang pemegang KITAS Investor tidak perlu mengajukan izin kerja lagi setelah proses amandemen tahun 2019.

Ada berapa jenis KITAS Investor?

Ada dua jenis KITAS Investor yaitu:

Kedua jenis ini merupakan visa multiple entry, sehingga orang dengan KITAS Investor bisa melakukan perjalanan internasional tanpa biaya administrasi tambahan.

Siapa yang berhak atas KITAS Investor?

Agar orang memenuhi syarat untuk memperoleh KITAS Investor, mereka harus bekerja di perusahaan yang memiliki investasi resmi minimal 10 miliar rupiah. Orang yang mengajukan KITAS Investor juga harus memiliki total saham investasi minimal 1 miliar rupiah. Namun, izin kerja hanya diberikan secara otomatis kepada mereka yang menjabat sebagai Direktur. Pemegang KITAS Investor tanpa posisi tidak akan bisa memperoleh izin kerja. Mereka yang menduduki jabatan Komisaris bisa memperoleh izin kerja selama mereka memiliki 10 miliar rupiah kepemilikan saham perusahaan tersebut.

Apa langkah-langkah untuk mendapatkan KITAS Investor?

Pertama, dapatkan TELEX

Langkah pertama adalah mendapatkan rekomendasi dari dewan investasi Indonesia bernama TELEX. Sebelum 2019, investor asing harus mendapat rekomendasi dari Badan Investasi Indonesia. Tapi, karena reformasi, sekarang jadi lebih mudah. Investor asing bisa mengajukan permohonan TELEX dari Kedutaan/Konsulat Indonesia dan akan memakan waktu kurang lebih 10 hari untuk diproses.

Suri Mangiwa, Ahli Visa dan Imigrasi di LetsMoveIndonesia, dokumen yang dibutuhkan untuk TELEX adalah:

Kedua, mendapatkan visa dari kedutaan/konsulat

Menurut Bali Business Consulting, setelah TELEX diproses, langkah selanjutnya untuk mendapatkan visa dari kedutaan/konsulat Indonesia adalah dengan menyerahkan dokumen-dokumen berikut:

Pada tahap ini, pelamar akan mendapatkan visa bernama VITAS yang akan diubah menjadi ITAS – izin tinggal sementara – di Kantor Imigrasi di Indonesia setelah masuk ke negara tersebut. Investor asing kemudian akan menerima MERP (beberapa izin masuk kembali) dan terakhir KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Ketiga, pendaftaran visa di Indonesia

Setelah masuk Indonesia, hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah berkunjung ke Kantor Imigrasi paling lama 7 hari setelah kedatangan. Di sana, investor asing akan mendapatkan izin masuk kembali dan akan melakukan pendaftaran visa. Pendaftaran visa akan memakan waktu kurang lebih 14 hari dan setelah itu akan dikembalikan dan KITAS akan dikirim melalui email.

Bisakah pemegang KITAS Investor bekerja?

Bekerja di bawah KITAS Investor hanya akan diizinkan jika kamu dalam posisi Direktur, sedangkan KITAS Investor dengan posisi Komisaris tidak bisa bekerja tetapi masih memenuhi syarat untuk izin tinggal 2 tahun. Jika pemegang KITAS Investor dengan posisi Komisaris ingin bekerja, mereka harus memiliki 10 miliar rupiah kepemilikan saham pada perusahaan tempat dia bekerja untuk mendapatkan izin kerja.

Berapa harganya?

Biaya KITAS Investor bervariasi menurut sumber yang berbeda. Termurah KITAS Investor 1 tahun seharga Rp 14 juta sedangkan KITAS Investor 2 tahun dihargai Rp 18 juta.

Informasi tambahan:

Kami berharap panduan singkat ini bisa memberi investor asing pengenalan yang memadai tentang bagaimana memperoleh dokumen yang dibutuhkan selama tinggal di Indonesia. Perhatikan bahwa ada banyak sumber yang bisa kamu cari terkait informasi tentang KITAS Investor. Jadi, jangan ragu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang KITAS Investor dan manfaatnya dari sumber lain!

Exit mobile version