3 Rekomendasi Agen KITAS untuk WNA di Jakarta

WNA (warga negara asing) yang memutuskan untuk bekerja dan tinggal di Jakarta membutuhkan KITAS atau Kartu Izin Tinggal Sementara. KITAS adalah sebuah dokumen seperti visa sebagai tanda izin bekerja selama batas waktu tertentu di Indonesia. Dokumen ini dibutuhkan untuk membantu beberapa urusan seperti membuka akun bank, menjamin pekerjaan, mendapatkan upah, membayar pajak atau tagihan, bahkan untuk membeli barang-barang misalnya handphone

Biasanya perusahaan milik asing atau kantor cabang perusahaan milik asing mengharuskan karyawan WNA memiliki visa. KITAS akan memberikan izin kerja selama 6 bulan atau 12 bulan tergantung dari jabatan pekerja. 12 bulan biasanya untuk posisi sebagai direktur dan senior managers, sedangkan posisi di bawahnya mendapatkan 6 bulan izin kerja. KITAS lebih baik disiapkan dan diajukan sebelum pekerja asing tinggal atau bahkan tiba di Indonesia. 

Selama proses pembuatan KITAS, orang asing yang bersangkutan perlu mendatangi kantor Kedutaan Indonesia secara berkala. Ada juga vendor atau agen yang bisa membantu hal tersebut. kebanyakan orang asing tinggal di Malaysia atau Singapura sambil menunggu proses pengajuan KITAS atau visa.

Biasanya untuk mengurus KITAS, dikenakan pembayaran ke Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia yang disebut dana DPKK. Biaya tersebut sebesar 100 USD per bulan dan akan di total dengan durasi dari izin kerja yang akan didapatkan. Jika izin kerja yang didapat selama 12 bulan, maka biaya yang harus dibayar sebesar 12000 USD. Diusahakan jangan sampai tinggal melebihi izin KITAS, karena akan mendapatkan denda sebesar 300 ribu sampai 1 juta rupiah per harinya. Untuk membantu menghemat waktu dan lebih praktis, berikut terdapat beberapa rekomendasi agen yang dapat membantu atasi urusan KITAS atau izin kerja di Indonesia.

1. PERMITINDO

header linked in permitindo

PERMITINDO

Permitindo didirikan untuk membantu menyelesaikan masalah regulasi yang rumit dan dokumen hukum yang berhubungan untuk menjalankan bisnis dan juga membuka bisnis baru di Indonesia. Permitindo memastikan nilai-nilai seperti integritas, transparansi, dan efisiensi untuk meyakinkan klien. Hal ini dilakukan agar klien mengetahui keseluruhan proses pengajuan pembuatan KITAS. Dengan seperti itu, klien akan mengerti apa saja yang dibayarkan. Selain mengurus izin kerja, Permitindo juga menyediakan jasa untuk perusahaan berhubungan dengan pajak dan akuntansi, serta business hosting untuk pebisnis di Indonesia.

Kontak:

Nomor Telepon: (62)21 5700-415 

E-mail: contact@permitindo.com

Alamat: Suite 1008, Lantai 10, Prince Center, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan, Indonesia 10220

2. YLP Consulting Jakarta

visa approved

YLP Consulting Jakarta

YLP Consulting adalah kantor hukum dan sekretariat perusahaan yang akan membantu pendatang asing untuk mengurus berbagai dokumen hukum di Indonesia termasuk izin kerja atau KITAS. Layanan yang diberikan akan diurus oleh pihak profesional. YLP Consulting ini merupakan institusi yang sudah resmi, sehingga dapat dipercaya dan memiliki kredibilitas sangat baik. Durasi yang dijanjikan YLP Consulting dalam mengurus izin kerja adalah 20 hari setelah diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan.  

Daftar dokumen yang dapat dikirimkan, berhubungan dengan KITAS atau pengajuan izin kerja, oleh YLP Consulting antara lain RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (pemberitahuan pembayaran DPKK kepada pemerintah), Telex Vitas (Visa Tinggal Terbatas), ITAS / KITAS, Multiple Exit Re-Entry Permit atau MERP (pemberian izin pemegang KITAS untuk bepergian sementara ke luar negeri), Sertifikat Laporan Polisi, dan Sertifikat Pendaftaran Penduduk Sementara dan Laporan Keberadaan Ekspatriat.

Kontak:

Alamat: Jl. Kamboja No. 24, Pejaten Barat (Kemang Timur), Jakarta Selatan 12510, Indonesia

Nomor Telepon: +62 21 719 6850

E-mail: info@ylpconsulting.com

Jam Buka: Senin – Kamis: 8 Pagi – 6 Sore

Baca Juga : Guide for Working Permit in Indonesia

3. International Oceania

office of International Oceania

International Oceania

PT International Oceania juga didirikan untuk menjawab kebutuhan dokumen-dokumen hukum di Indonesia, khususnya untuk ekspatriat atau orang asing yang bekerja di Indonesia. Seperti yang diketahui, butuh waktu yang cukup panjang untuk mengurus dokumen hukum disertai dengan birokrasi yang cukup rumit. PT International Oceania bersedia melayani selama 24 jam dan juga memiliki link channel ke pemerintahan di Indonesia.  Perusahaan ini mencoba untuk memastikan klien bisa mendapatkan biaya termurah dengan efisiensi yang maksimal dalam mengurus izin kerja atau KITAS.

Relasi yang dimiliki misalnya berhubungan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Pajak, MIGAS, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan lain sebagainya. International Oceania memberikan pelayanan berupa urusan KITAS, RPTKA, VISA pensiunan, STM, Exit Only Permit, dan masih banyak lagi. Layanan tersebut telah sukses membantu berbagai perusahaan besar di Indonesia akan kebutuhan KITAS dan izin kerja untuk pegawai yang mereka miliki.

Kontak:

PT. INTERNATIONAL OCEANIA

Sales Office:

Alamat: Sahid Sudirman Center Lantai 11, Suite AJl. Jend Sudirman 86, Jakarta Pusat, Indonesia 10220

Nomor Telepon: 021 806 31 650

Nomor Telepon Hp atau Whatsapp: 08170129292

Website: internationaloceania.com

E-mail: katherine@internationaloceania.com

Demikian rekomendasi agen dan vendor yang mungkin kamu butuhkan untuk mengurus KITAS atau izin kerja bagi kerabat yang ingin bekerja dan tinggal di Indonesia. Agen ini juga dapat digunakan jika kamu menginginkan orang asing untuk bekerja membantu bisnis yang sedang kamu rintis. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan KITAS adalah CV, sertifikat kelulusan dari institusi pendidikan, passport, foto, surat keterangan domisili, legalitas sponsor perusahaan, dan juga dokumen sponsor perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut bisa diserahkan kepada vendor atau agen yang akan membantu mengurus KITAS. Setelah pekerjaan selesai, yang mengajukan izin kerja perlu kembali ke negara asal untuk mengakhiri KITAS yang dimiliki, yaitu dengan mengajukan Exit Permit Only. Kemudian akan diberikan batas waktu hingga 7 hari untuk meninggalkan Indonesia, namun jika lewat batas waktu maka akan mendapatkan denda. Dalam kasus tersebut, agen atau vendor juga dapat membantu mengurusnya.

Hello Flokq

Flokq helps people find a great place to live. Explore how you can live your life to the fullest in your city with Flokq!

Related Posts

5 Rekomendasi Coworking Space Tangerang Terbaik

5 Rekomendasi Coworking Space Tangerang Terbaik

7 Daftar Rumah Sakit Terbaik di Tangerang

7 Daftar Rumah Sakit Terbaik di Tangerang

10 Rekomendasi Toko Cerutu di Jakarta: Produk Rokok Terbaik

10 Rekomendasi Toko Cerutu di Jakarta: Produk Rokok Terbaik

8 Rekomendasi Menu Burger King Terbaik, Enak dan Harganya Sepadan!

8 Rekomendasi Menu Burger King Terbaik, Enak dan Harganya Sepadan!

No Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *